Selasa, 11 Februari 2014

HAM dan Sorotan Islam Tentangnya

Saat  ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:
“Konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.”
Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.
Beberapa pertanyaan mendasar muncul bagaimana konsep HAM menurut undang-undang tersebut? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai-nilai universal?  
Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrumen UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengingat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim.  Pembahasan akan diawali dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam.
A.    Konsep HAM
“Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan  harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).”
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1)      Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahterah lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3)      Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4)      Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5)      Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6)      Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7)      Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9)      Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10)  Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

B.     HAM dalam Perspektif Islam

ISLAM adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu. Sebagai agama kemanusiaan Islam meletakkan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai makhluk yang sempurna dan harus dimuliakan. Bersandarkan dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tidak lain merupakan untutan dalam islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluknya. Dalam islam, sebagaimana dinyatakan oleh Abu A’la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang di anugrahkan oleh Allah SWT.
Akhir-akhir ini begitu banyak orang yang menyerukan kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan lantang mereka tampil kedepan mengatasnamakan kebebasan HAM. Namun hati-hati karena justru pelanggaranlah yang sedang mereka kampanyekan. Kebebasan HAM yang diperjuangkan tidak lagi memperhatikan hakikat hidup manusia itu sendiri.
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh Allah SWT  kepada hamba terpilih Muhammad SAW melalui malaikat Jibril as untuk kemudian disampaikan kepada seluruh umat manusia. Islam merupakan satu- satunya agama yang paling lengkap diantara agama– agama yang pernah ada dibumi sehingga tidak dibutuhkan penambahan apalagi pengurangan dalam setiap ajarannya.
Sejarah telah mencatat bahwa Islam adalah agama yang pertama meletakkan dasar– dasar Hak Asasi hidup di muka bumi, yang lantas  diadopsi oleh dunia Barat dan disesuaikan dengan HAM. Sedangkan pemahaman mereka terhadap HAM itu sendiri terlalu liar sehingga hak– hak Allah seringkali diabaikan dalam rangka memenuhi hajat dan keinginan nafsu mereka. Orang yang meninggalkan shalat jika ditinjau dari konsep HAM mungkin sah– sah saja mengingat dalam pemahaman mereka yang atheis itu adalah hak manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dalam banyak hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam melarang kita untuk menyerupai orang– orang kafir dalam segala hal. Memang jika ditinjau dari konsep HAM setiap manusia bebas berpakaian dan bergaya menurut selera mereka. HAM (mungkin) juga membolehkan setiap manusia melakukan apa saja yang dikehendakinya mengingat itu adalah hak mereka. Namun bagi kita yang beragama Islam tidak boleh mengadopsi dan menelan- mentah mentah teori HAM tersebut
Konsep Islam melebihi konsep HAM yang merupakan hasil rekayasa manusia. Karena Islam sangat menjunjung tinggi martabat manusia. Hal ini berbeda dengan HAM yang justru merendahkan martabat manusia. Kita semua melihat bagaimana penyiksaan yang dilakukan oleh Amerika terhadap para tawanan baik di Iraq, Afganistan maupun di negara– negara jajahannya. Sebaliknya Islam sangat santun dalam memperlakukan siapapun termasuk tawanan perang.
Bukti kongkrit lainnya adalah maraknya tindakan korupsi oleh pejabat negara liberal termasuk Indonesia yang sudah jelas itu sama dengan merampas hak orang lain. Kemudian tindak pelecehan terhadap kaum wanita yang mana kaum wanita itu sendiri minta dilecehkan karena tidak menutup auratnya. Sungguh banyak orang yang telah mendewakan HAM dan dengan bangga mereka mengajarkan teori– teori HAM namun di saat yang sama, mereka sendiri yang melakukan pelanggaran HAM.
Kesimpulan bijaknya adalah jangan hanya memuja- muja HAM sedangkan kewajiban sebagai manusia ciptaan Allah tidak diindahkan. Ingat firman Allah yang artinya :"Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku". Dengan dasar inilah diharapkan manusia dapat menempatkan HAM pada tempat yang sebenarnya sesuai syari'at yang telah ditentukan Allah SWT.
Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam
Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama.
Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropocentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.
Adanya uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM. 
Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam Al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.
Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.
Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
"Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).
Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1.       Hak untuk hidup
Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2.       Kebebasan
Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c. Kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.
d. Kebebasan dari rasa takut
Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.
3.      Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
Terdapat dua prinsip pokok HAM dalam Piagam Madina. Pertama, semua pemelik Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan antara komunikasi muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip-prinsip:
1)      Berinteraksi secara baik dengan tetangga.
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
3)      Membela mereka yang teraniaya.
4)      Saling menasehati.
5)      Menghormati kebebasan bersama.
Pandangan insklusif kemanusiaan piagam madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM Islam di Kairo,deklarasi ini dikenal dengan nama Deklarasi Kairo yang lahir pada 5 Agustus tahun 1990.

Oleh:  NISA HARDIANSYI

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar