I.
Abstraksi
Sertifikasi
guru adalah suatu bentuk tunjangan atas dedikasi, kinerja dan pengabdian guru
sebagai tenaga pengajar sekaligus tenaga pendidik bagi peserta didik.
Sertifikasi atau tunjangan untuk tenaga kependidikan ini selain untuk menambah
keuangan/ uang jajan guru, memuliakan dan menghargai pengabdian guru sebagai
pengajar, sertifikasi juga sebagai bentuk pengujian kompetensi guru agar
setelah mendapat dana dari sertifikasi guru lebih dapat meningkatkan kinerjanya
dalam mengajar dan menstimulus semangat
menjadi guru yang berkompeten serta multitalent pada ranah pendidikan.
II.
Pendahuluan
Berbicara
soal pendidikan di negara ini, memang seringkali menemui jalan buntu. Kenapa
pendidikan di negara ini seakan- akan jalan di tempat, tidak perna maju. Ada
saja yang disalahkan, apakah gurunya, metodenya, hingga sumber dayanya. Sikap
saling tuduh dan menyalahkan tersebut sudah saatnya untuk dihindari. Yang perlu
dilakukan adalah bagaimana negara ini berani untuk melakukan perubahan pada
elemen- elemen penting dalam sistem pendidikan dengan mengharapkan perbaikan
mutu pendidikan yang menghasilkan keluaran yang bermutu dan mampu bersaing
dengan negara- negara maju.
Menurut
data statistik pada tahun 2004, Indonesia telah lebih dulu merdeka dibanding
dengan beberapa negara asean lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Walaupun
dari segi merdeka Indonesia lebih dulu akan tetapi pada segi pendidikan
Indonesia telah tertinggah jauh dengan menyandang peringkat lima puluh dari
singapura yang berada pada peringkat tiga puluh dua, dalam artian singapura
lebih maju dalam hal pendidikan. Keadaan ini haruslah menjadi cambuk bagi pemerintahan
negara Indonesia sendiri agar lebih memperhatikan pendidikan.
Ketertinggalan
tersebut terkait dengan persoalan profesionalitas guru sebagai seorang pendidik
ketika bergelut di dalam proses belajar mengajar, inovasi guru yang menghasilkan ide- ide cemerlang dan kesejahteraan anak didik agar mendapatkan wejangan
materi yang penjelasannya memang benar- benar jelas, bukan hanya sekedar teori
yang diberikan tetapi juga setidaknya peserta didik dapat memahami apa yang di
jelaskan oleh gurunya. Dengan meningkatkan sumber daya guru sudah seharusnya
menjadi perhatian pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dengan yang lain. Karena
dengan profesionalitas menjadi fokus utama dalam meningkatkan kinerja tenaga
pendidik sehingga mampu menuntun peserta didik demi keefektifan dan pemahaman
materi pada saat proses belajar- mengajar berlangsung.
Masalahnya
, bagaimanakah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dalam mengajar?
Empat standar kompetensi guru yang
menjadi patokan itu apakah sudah dimiliki dan dikuasai guru sepenuhnya?
Empat tahun mengambil strata 1 (satu) dengan gelar sarjana pendidikan hingga
ada yang melanjutkan ke strata 2 (dua) selama dua tahun dengan gelar magister
pedidikan sembari mengajar, Inovasi apa yang sudah dihasilkan dari guru
tersebut? Apakah karena guru sudah disertifikasi bisa dijamin kompetensinya
sudah bagus dan memadai? Beberapa butir pertanyaan diatas penulis mencoba
menjawab melalui tulisan singkat yang berjudul “Sertifikasi Guru Antara Profesionalitas
dan Kesejahteraan”.
III.
Pembahasan
Di
dalam UU Sisdiknas pada pasal 3 disebutkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional yaitu “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.[1]
Kaitannya
dengan hal di atas demi ketercapaian perkembangan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab bergantung dari kecakapan dan
profesionalitas pengajar dalam mengajar, mengarahkan dan mendidik peserta
didik.
A. Sertifikasi
Guru
Sertifikasi
guru adalah suatu bentuk tunjangan atas dedikasi, kinerja dan pengabdian guru
sebagai tenaga pengajar sekaligus tenaga pendidik bagi peserta didik. Adapun undang-
undang tentang tunjangan atau sertifikasi guru terdapat pada keputusan presiden
nomor 23 tahun 1995 tentang tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan keputusan presiden nomor 101 tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandangan perlu mengatur kembali
tunjangan tenaga kependidikan dengan keputusan presiden.
Keputusan
Presiden tentang tunjangan tenaga kependidikan lebih spesifiknya terdapat pada
pasal 1 yang diberikan kepada:
1. Guru
yang ditugaskan pada:
a. Taman
Kanak- Kanak, Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, dan yang sederajat;
b. Sekolah
Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sedarajat;
c. Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
d. Sekolah
Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah dan yang sederajat.
2. Pamong
Belajar yang ditugaskan pada:
a. Sanggar
Kegiatan Belajar; dan
b. Balai
Pengembangan Kegiatan Belajar
3. Penilik
yang diberi tugas secara penuh untuk melakukan kegiatan penilikan Pendidikan
Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau Dina yang bertanggung
jawab di bidang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- Kanak, Raudhatul Athfal/
Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
5. Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah
Ibtidaiyah, dan yang sedarajat.
6. Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama,
Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
7. Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa,
Madrasah Aliyah dan yang sederajat.
8. Pengawas
Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak- Kanak,
Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal, Sekolah
Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang
sedarajat.
9. Pengawas
Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah,
Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
10. Pengawas
Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.[2]
Sertifikasi
atau tunjangan untuk tenaga kependidikan ini selain untuk menambah keuangan/
uang jajan guru, memuliakan dan menghargai pengabdian guru sebagai pengajar,
sertifikasi juga sebagai bentuk pengujian kompetensi guru agar setelah mendapat
dana dari sertifikasi guru lebih dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengajar dan
menstimulus semangat menjadi guru yang
berkompeten serta multitalent pada ranah pendidikan.
B. Profesionalitas
Kata
“profesional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata
benda yang berarti orang yeng mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.[3]
Dengan
bertitik tolak pada pengertian ini, maka guru yang profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Atau dengan kata lain, guru memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
C. Kesejahteraan
Bank
Dunia dalam laporannya (pada tahun 1994) memberikan kritik terhadap
pelaksanaan pembangunan di Indonesia,
terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Menurut penilaian Bank Dunia,
subsidi untuk kesehatan dan pendidikan ternyata lebih dinikmati oleh orang
mampu dan kaya. Oleh sebab itu, tidaklah beralasan jika subsidi diberikan untuk
pendidikan tinggi , mengingat jumlah penduduk yang mengenyam pendidikan tinggi
dan universitas, pada umumnya adalah orang- orang yang berada atau golongan
mampu dari segi ekonomi.[4]
Mengenai masalah
pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini
tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa
masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan
aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita
kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya
rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi,
maupun kota dan kabupaten.[5]
Dana yang disalurkan
pemerintah untuk pendidikan itu tidak sedikit, bahkan demi meningkatkan taraf
kemajuan pendidikan dan demi kesejahteraan peserta didik, guru- guru, warga
sekolah dan warga pendidikan yang lainnya pemerintah rela menumpuk hutang luar
negeri kepada Bank Dunia. Tapi yang anehnya, mengapa sampai mengutang ke luar
negeri? Apakah APBN untuk dana alokasi pendidikan tidak cukup? Kemana perginya
dana tersebut? Wallahu a’lam, hanya Allah lah yang tahu atas semua itu.
D. Profesional
Melalui Penguasaan Kurikulum
Keberhasilan
implementasi kurikulum juga sangat mempengaruhi kemampuan guru yang akan
menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut agar menjadi guru yang berkompeten.
Kemampuan guru tersebut terutama berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan,
serta tugas yang dibebankan kepadanya. Tidak jarang kegagalan implementasi
kurikulum disebabkan oleh kurangnya
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan guru dalam memahami tugas- tugas yang
harus dilaksanakannya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa berfungsinya
kurikulum terletak pada bagaimana pelaksanaannya di sekolah, khususnya dikelas
dalam kegiatan pembelajaran yang merupakan kunci keberhasilan tersebut.
Dalam
kurikulum 2004, guru diberikan kebebasan untuk mengubah, memodifikasi bahkan membuat
sendiri silabus yang sesuai dengan kodisi sekolah dan potensi daerah. Hal
demikian tampaknya terlalu ideal dan terlalu teoritik, karena dalam
kenyataannya pemerintah telah menyiapkan secara lengakap silabus untuk seluruh
mata pelajaran pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Meskiun demikian,
guru diberikan kewenangan secara luas untuk menganalisis silabus tersebut
sesuai dengan karakteristik dan kondisi sekolah/ madrasah serta potensi daeran
dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman
pembentukan kompetensi peserta didik.[6]
E. Standar
Kompetensi Guru
Standar
Kompetensi pada guru ada 4 yaitu:
1. Kompetensi
Kepribadian:
a. Berakhlak
Mulia
b. Arif
Bijaksana
c. Mantap
d. Berwibawa
e. Stabil:
Tidak mudah terpengaruh terhadap apapun
f. Dewasa
g. Jujur
h. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
i.
Obyektif mengevaluasi
kinerja sendiri
j.
Mau mengembangkan diri
2. Kompetensi
Sosial:
a. Berkomunikasi
lisan, tulisan dan isyarat dengan baik
b. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi
c. Bergaul
dengan peserta didik, sesama pendidik, kepala sekolah, orang tua/ wali murid
dan masyarakat
d. Menerapkan
prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan
3. Kompetensi
Profesional:
a. Kemampuan
menguasai pengetahuan di bidangnya, Iptek dan seni yang diampunya
b. Menguasai
materi pelajaran secara luas dan dalam
Seorang
guru tidak hanya menguasai materi pelajaran yang diampunya tetapi menguasai
juga hal- hal yang mendukung keaktifan dan keefektifan pembelajaran seperti
penguasaan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang sesuai dengan
permendiknas.
c. Menguasai
konsep- konsep dan metode disiplin keilmuan yang berkaitan dengan mata
pelajaran yang diampu.
d. Selain
guru menguasai materi ajar yang diajarkan, guru harus bisa pula menguasai
metode ajar dan kaitan materi ajar/ satu disiplin ilmu dengan disilin ilmu
lainnya, dan itu dapat mendukung kejelasan dari materi yang diajarkannya.
4. Kompetensi
Paedagogik:
Kemampuan
dalam mengelola pembelajaran
a. Memahami
wawasan kependidikan/ landasan kependidikan
b. Memahami
peserta didik
c. Mengembangkan
kurikulum/ silabus
d. Merancang
pembelajaran
Memahami
peserta didik
a. Seorang
guru harus bisa menguasai seluruh pasang mata peserta didik saat guru tersebut
menjelaskan
b. Seorang
guru menjadikan peserta didik terlibat langsung dengan proses pembelajaran
c. Seorang
guru juga harus bisa menguasai peserta didik secara optimal dari segi fisik
maupun emosi
d. Seorang
guru pula mesti memahami kemampuan murid karena setiap murid berbeda- beda
kemampuannya.
F. Upaya
Meningkatkan/ Mengembangkan Profesionalitas Kerja Guru
Pengembangan
profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sungguhpun memiliki
keragaman yang jelas, terdapat banyak kesamaan.
Pertama:
Kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien
dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan- kebutuhan
sosial.
Kedua:
Kebutuhan untuk menemukan cara- cara untuk membantu staf pendidikan dalam
rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Dengan demikian guru dapat
mengembangkan potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam
interaksinya dengan alam lingkungan.
Ketiga:
Kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan
mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam
mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang
sesuai dengan potensi dasarnya.[7]
Guru sebagai pusat pendidikan perlu
mengembangkan profesional dengan melakukan hal- hal berikut ini:
1. Mendirikan
lembaga- lembaga belajar pendidikan luar sekolah
2. Mengikuti
seminar- seminar dan pelatihan yang membahas tentang pendidikan
3. Mengikuti
workshop dan diklat- diklat pendidikan
IV.
Kesimpulan
Sertifikasi
guru adalah suatu bentuk tunjangan atas dedikasi, kinerja dan pengabdian guru
sebagai tenaga pengajar sekaligus tenaga pendidik bagi peserta didik. Adapun
undang- undang tentang tunjangan atau sertifikasi guru terdapat pada keputusan
presiden nomor 23 tahun 1995 tentang tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan presiden nomor 101 tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandangan perlu mengatur kembali tunjangan
tenaga kependidikan dengan keputusan presiden.
Sertifikasi
atau tunjangan untuk tenaga kependidikan ini selain untuk menambah keuangan/
uang jajan guru, memuliakan dan menghargai pengabdian guru sebagai pengajar,
sertifikasi juga sebagai bentuk pengujian kompetensi guru agar setelah mendapat
dana dari sertifikasi guru lebih dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengajar
dan menstimulus semangat menjadi guru
yang berkompeten serta multitalent pada ranah pendidikan.
V.
Daftar Pustaka
Book:
Ø Abdul
Majid, 2008, Perencanaan Pembelajaran, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ø A.
Tabrani Rusyan, 1990, Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung:
Yayasan Karya Sarjana Mandiri.
Ø Darmaningtyas,
2004, Pendidikan Yang Memiskinkan, Yogyakarta: Galang Press
Ø Drs.
Moh. Uzer Usman, 2001, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ø Prof.
Dr. Sudarwan Danim, 2002, Inovasi Pendidikan, Bandung: CV. Pustaka Setia
Ø Undang-
Undang Sisdiknas Tahun 2003, Jakarta: Sinar Grafika
Internet:
[2] UU Sisdiknas tahun 2003, h. 62
[3] Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, h. 14
[4] Darmaningtyas, Pendidikan Yang Memiskinkan, h. 187
[6] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, h. 4
[7] Prof. Dr. Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan, h. 51