"Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah) dan Dia-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. al-Hadid:1)
Perkara wajib yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan suatu hal, maka hal tersebut hukumnya wajib pula (qaidah ushul fiqh). Karena komunikasi suatu kewajiban maka hal/benda yang mendukung komunikasi tersebut juga wajib. Dan tak bisa dipungkiri hape bukan hanya sebagai kewajiban media komunikasi melainkan sudah menjadi kebutuhan yang kompleks pada masa kini, bukan hanya sekedar telponan dan sms-an melainkan banyak sarana dan vitur-vitur keren, bahkan tak mustahil manusia bisa menjelajahi dunia di dalam kamar melalui internet dengan hanya menggunakan hape.