Mengutip dari buku Dinamika Pendidikan Islam halaman 82, Muhammad Azwar EA menggarisbawahi bahwa, "Sertifikasi atau tunjangan untuk tenaga kependidikan selain untuk menambah keuangan/uang jajan guru, memuliakan, dan menghargai pengabdian guru sebagai pengajar, sertifikasi juga sebagai bentuk pengujian kompetensi guru agar setelah mendapat dana dari sertifikasi guru lebih dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengajar dan menstimulus semangat menjadi guru yang berkompeten serta multitalenta pada ranah pendidikan". Dalam artian, dana yang diterima guru tak hanya sebatas diperuntukkan sebagai uang jajan saja, tetapi ada kewajiban mengeluarkannya untuk pengembangan kompetensi.
Ketua KKG PAI Kota Medan, di dalam sambutannya mengkiaskan bahwa dana yang diterima tersebut sama halnya dengan harta yang dimiliki oleh seorang Muslim (calon Muzakki) - yang bila sudah sampai nisabnya - ada 2,5% yang wajib dikeluarkan untuk para Ashnaf. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta yang notabene-nya adalah GPAI Kota Medan, karena telah ikhlas mengeluarkan uang jajan mereka untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sebab tanpa adanya urunan infak dari para peserta sangat sulit kegiatan tersebut terselenggara dengan baik.
Alhamdulillah, kegiatan tersebut diapresiasi sekali oleh Kakan Kemenag Kota Medan bapak Impun Siregar dan Kasi PTK Disdikbud Kota Medan bapak Ahmad Zulyaden dalam sambutan mereka.