Assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh wamaghfiroh..
Selamat siang kawan semuanya..
Melihat begitu dahsyat kontroversi yang terjadi di Indonesia tentang
Poligami, rasanya tidak mungkin seorang suami bisa berpoligami dengan
aman. Sebab citra yang sudah terbangun dibenak masyarakat kita tentang
poligami, adalah persaingan, kecemburuan, dan perang dingin antara
istri- istri yang dimadu.
Padahal tidaklah demikian kenyataannya, poligami bisa dilakukan dengan aman, tentram dan jauhdari
persaingan dan perang dingin antara istri- istri yang dimadu, jika
suami yang berpoligami melakukan tindakan penuh tanggung jawab, adil dan
memperlakukan istri- istrinya dengan sebagaimana mestinya.
Apalagi seorang suami yang berpoligami dengan penuh tanggung jawab,
jelas akan memperoleh tambahan pahala, karena menafkahi lebih dari satu
keluarga, dialah suami bertanggung jawab yang dikatakan oleh Ibnu Abbas
sebagai suami yang lebih baik dari pada suami- suami yang lain.
Memang sich, tak akan ada satu wanita pun yang rela dimadu, bahkan
hatinya menjerit jika hal itu terjadi padanya. Dan bahkan ultimatum
"Cerai....!!!!" sudah pasti akan mampir dibibir para wanita, jika
disinggung masalah poligami.
Padahal bila seorang suami
melakukan praktek poligami itu adalah hal yang normal, karena lelaki
butuh tempat penyaluran hasrat seksualnya, daripada suami berzina.
Apalagi bila istri tidak bisa hamil, sedangkan suami ingin sekali
mempunyai keturunan, maka alternatif yang bijak adalah poligami. Ini
adalah bagian dari beberapa hikmah berpoligami.
Dan bila istri
menyarankan alternatif lain dengan mengadopsi anak, tentu anak angkat
tetaplah anak angkat, tak akan bisa berubah status menjadi anak kandung
apalagi haknya tidah bisa berubah menjadi hak anak kandung. Warisan
tidak bisa diterima oleh anak angkat, begitu juga bila menyandang nama
ayah angkatnya dibelakang namanya.
Bukankah sudah ada dasar hukum halalnya berpoligami:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
"Maka nikahilah wanita- wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat..."
(Surah An- nisa' ayat: 3)
Ayat di atas adalah Allah memberi pilihan kepada para suami yang ingin
berpoligami. Kepada istri- istri yang dimadu, yang dibagi cinta dan
kasih- sayangnya, dibagi perhatiannya yang semula hanya untuk dia
seorang menjadi terbagi dan berbagi bersama madunya, ingatlah hanya
seotang istri yang benar- benar beriman mengizinkan suaminya berpoligami
bila kalian para istri memiliki kekurangan yang mengakibatkan suami
tidak punya pilihan lain selain berpoligami.
Wallahu a'lam bishshowab..
wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh wamaghfiroh...
Rujukan:
- Isnaeni Fuad, "Berpoligami Dengan Aman ", Lintas Media, Jombang.
- Al- Qur'anul karim dan terjemahnya